Penyelenggara Pacuan Kuda Cilik di Bima Dilaporkan ke Polda NTB
PortalNTB.com –
Seorang
joki cilik Muhammad Sabila Putra (10 tahun) meregang nyawa usai terjatuh dari
kuda pacuan. Korban yang masih duduk di bangku kelas empat SD merupakan joki
cilik pacuan kuda tradisional di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Korban terjatuh di lokasi pacuan kuda tradisional yang melibatkan joki cilik di
Kelurahan Sambi Na’e, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin sore, 14 Oktober
2019.
Saat korban
melaju kencang menunggangi kuda yang jauh berkali-kali lebih besar dari
tubuhnya, kuda yang ditungganginya cidera dan jatuh. Sabila ikut terjatuh dan
mengalami cidera serius di kepala. Mulutnya mengeluarkan darah. Dia meninggal
dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Lomba diselenggarakan
untuk merayakan event perebutan piala Walikota Bima menyambut HUT TNI ke 74 tahun
2019.
Atas
kejadian tersebut, aktivis yang tergabung dalam #SaveJokiCilik melaporkan
penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan Polisi Militer. Mengingat ada
panitia yang juga merupakan anggota TNI.
“Kami
melaporkan pihak penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan POM dengan pasal
penelantaran dan perlakukan salah pasal 76B Undang-undang Perlindungan Anak,”
kata Aktivis #SaveJokiCilik, Nurjanah, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain itu, aktivis
#SaveJokiCilik juga mendesak agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usia
dan kematangan anak sebagi joki cilik. Apalagi, pacuan kuda yang melibatkan
anak tersebut tidak dilengkapi alat keselamatan yang baik.
Sebelumnya,
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB mendesak pacuan kuda yang melibatkan anak
disetop, karena selain membahayakan anak, muncul indikasi eksploitasi anak.
“Tidak hanya
soal keselamatan anak saja tapi dari sisi pergaulan. Kita juga melihat
kemungkinan adanya eksploitasi anak di kasus-kasus joki anak yang di Sumbawa
dan di Bima, termasuk di Lombok,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi
LPA NTB, Joko Jumadi. (PN)
Sumber: https://koranntb.com/
Tulis Komentar